SEKILAS INFO
  • 4 tahun yang lalu / Selamat datang di website Pesantren Subulussalam Tulungagung
WAKTU :

“Kebolehan suami mendatangi istri” Kajian ramadhan kitab  أحاديث النكاح  bersama ustadz akhmat arif hardinata,S.Ag.

Terbit 29 Maret 2024 | Oleh : redaksi | Kategori : Catatan Santri
“Kebolehan suami mendatangi istri” Kajian ramadhan kitab  أحاديث النكاح  bersama ustadz akhmat arif hardinata,S.Ag.

Oleh : Duta Bidang Konsumsi

Subulussalam, 28 Maret 2024.-Di bulan suci ramadhan yang penuh barakah ini, pesantren subulussalam mengadakan beberapa kajian kitab kuning, salah satu diantaranya yaitu kitab ahaadisunnikah. Dalam kitab ini dipaparkan banyak sekali hadist nabi tentang hukum-hukum yang berkaitan tentang suatu kebolehan-kebolehan yang dilakukan suami dan istri saat setelah melakukan pernikahan, kitab ini dikaji untuk memperdalam pemahaman para santri tentang bagaimana kehidupan setelah pernikahan.

Pada siang hari ini, tepatnya ramadhan yang ke 17, salah satu hadist yakni mengenai kebolehan suami mendatangi istrinya.

Telah dikutip dari penggalan sebuah ayat al-quran  yang tercantum dalam kitab tersebut yakni :  

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ َ

Artinya:”Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai”

Hadits ini menggunakan perumpamaan istri sebagai ladang bagi suami. Ladang merupakan tempat untuk ditanami benih dan diharapkan menghasilkan panen yang baik. Sama halnya dengan istri, ia adalah tempat untuk menanam benih keturunan dan diharapkan dapat melahirkan anak-anak yang sholeh dan sholehah.

Hadits ini juga menjelaskan bahwa suami memiliki kebebasan untuk berhubungan seksual dengan istrinya dengan cara apa pun yang ia inginkan, selama tidak menyakiti atau membahayakan istri. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada suami dan istri dalam kehidupan seksual mereka, selama tetap berada dalam batasan syariat.

Meskipun hadits ini memberikan kebebasan kepada suami, namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut tidak mutlak. Suami tetap harus memperhatikan hak-hak dan perasaan istri. Suami tidak boleh memaksa istri untuk melakukan sesuatu yang tidak ia inginkan, dan suami juga harus memperlakukan istri dengan baik dan penuh kasih sayang.

Dijelaskan dalam kitab, asbabunnuzul dari ayat tersebut terdapat sahabat nabi yang bernama ibnu abbas mendatangi baginda nabi Muhammad SAW kemudian bertanya mengenai kebolehan mendatangi istri. Kemudian allah menurunkan ayat tersebut dan nabi Muhammad SAW memberikan sedikit penjelasan terkait ayat tersebut bahwasanya dalam ayat itu diperbolehkan mendatangi istri dari arah depan atau belakang asalkan yang dimasukkan bukan jalan dubur.

Dan imam ahmad meriwayatkan bahwa boleh melakukan jimak dengan banyak cara seperti, terlentang, duduk, tengkurap, miring, dan berdiri. Namun diharamkan jika mendatangi atau menjimak istri melalui dubur.

ور وى احمد ايتها على كل حال اذا كان في الفرج من قيام وقعود وامام وخلف ا ما الاتيان في الدبر فحرام شديد التحريم

Didalam penjelasan lain, dikatakan bahwasannya dibolehkan jimak dengan tingkah apapun seperti, terlentang, duduk, berdiri, miring dan lain lain dengan syarat tidak melakukan jimak melalui lubang dubur.

Editor : Fajar Taufiq

Sebelumnya"Wanita yang Menawarkan Diri Pada Suami" Kajian Ramadhan Kitab  أحاديث النكاح  Bersama Ust. Akhmat Arif Hardinata, S.Ag. Sesudahnya"Keutamaan Sifat Dermawan " Kajian Kitab مختار الاحاديث النبوية Bersama Abah KH. Dr. Ahmad Zainal Abidin, M.A di Pesantren Subulussalam

Berita Lainnya

0 Komentar