Tata Tertib
TATA TERTIB
PESANTREN SUBULUSSALAM TULUNGAGUNG
2021/2022
PASAL I
HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI
Hak-hak Santri
- Santri berhak menggunakan fasilitas pesantren.
- Santri berhak mendapatkan bimbingan.
- Santri berhak menyampaikan kritik dan saran.
- Santri berhak mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
- Santri berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman.
- Santri berhak menerima pelajaran selama di pesantren.
Kewajiban Santri
- Santri wajib menjaga nama baik almamater.
- Santri wajib mematuhi tata tertib pesantren.
- Santri wajib melaksanakan tugas yang berlaku.
- Santri wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketentraman pesantren.
- Santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian pesantren.
- Santri wajib ikut serta memajukan perkembangan pesantren.
- Santi wajib menerapkan tata karma yang baik.
- Santri wajib mengikuti kegiatan peasantren.
PASAL II
PERATURAN
Keagamaan Dan Pendidikan
- Santri wajib mengikuti sholat jamaah
- Santri wajib turun ketika pujian
- Santri wajib mengikuti wiridan ba’da sholat jamaah
- Jika berada di pesantren, santri wajib mengikuti rutinan kamis sore (bacaan surat pilihan)
- Santri wajib mengikuti kegiatan sholawat dan khitobah
- Santri dilarang keras membawa HP saat kegiatan khitobah dan dibaiyah (kecuali sie. dokumentasi) dan ta’lim (kecuali mendapat izin dari Ustadz/Ustadzah)
- Santri harus menyertakan surat izin tidak mengikuti kegiatan disertai tanda tangan ketua pondok atau wakil ketua pondok
- Santri yang terlambat mengikuti sorogan bakda shubuh maka akan dianggap alfa
Keamanan
- Maksimal keluar bagi santri pukul 22.00 WIB jika keluar lebih dari batas waktu maka harus sepengetahuan ustadz pendamping atau pengurus serta menyampaikan alasannya
- Batas bertemu dengan lawan jenis maksimal pukul 23.00 WIB kecuali ada rapat
- Boleh membawa teman masuk kamar, dengan syarat yang bertanggung jawab yaitu santri yang mengajak temen tersebut
- Mulai pukul 21.00-06.00 WIB santri dilarang main game di hp/laptop
- Dilarang membawa teman menginap di pondok kecuali izin pengurus dan pengasuh pesantren
- Barang-barang pribadi diamankan oleh masing-masing santri
- Ketika pulang baik perpulangan maupun tidak perpulangan harus izin pengasuh pesantren
- Apabila menginap di luar wajib izin pengurus dan pengasuh
- Apabila belum kembali pada waktu perpulangan tanpa udzur syar’i maka akan dikenakan denda (masuk kas)
- Apabila telat kembali pesantren orang tua santri langsung memintakan izin ke pengasuh dan menyetorkan bukti izin ke pengurus
- Mulai maghrib tidak boleh keluar kecuali dengan alasan yang mendesak atau kuliah sampai waktu ngaji ke 2 berakhir
- Apabila pulang pada saat tidak perpulangan harus izin dulu ke pengurus-pengasuh-keamanan
- Penerimaan tamu: keluarga/saudara/teman wajib di aula utama
- Santri wajib mematikan mesin motor mulai maghrib sampai subuh
- Dilarang mandi saat jama’ah terhitung saat adzan berkumandang
- Motor harus ditata rapi dan boleh mengunci ganda dengan durasi jam 22.00-05.00 WIB
- Surat yang tidak ada stempel OSIP dan tanda tangan tidak berlaku
Kebersihan Dan Kesehatan
- Santri wajib melaporkan piket harian ke koordinator piket harian masing-masing
- Setiap koordinator piket harian wajib melaporkan kepengurus bidang kebersihan
- Kebersihan menjadi tanggungjawab kelompok dalam satu hari tersebut
- Santri wajib mengikuti ro’an akbar sebelum pulang
- Dilarang membuang sampah di area kanan kiri astri
- Dilarang pulang sebelum ro’an, kecuali kamar mandi yang bisa diro’ani sebelum hari Sabtu
- Dilarang menaruh piring di tempat wudhu
- Timba harus ditaruh di loteng
- Menaruh sepatu di rak sepatu
- Mencuci sepeda dan motor berbayar Rp. 5000,-
- Setiap koordinator ro’an mingguan wajib melaporkan ke pengurus bidang kebersihan
- Santri wajib mengikuti ro’an akbar putra dan putri sebulan sekali
Olahraga Dan Seni
- Santri wajib mengikuti senam sehat sesuai jadwal
- Santri wajib mengikuti jalan sehat sesuai jadwal
Sarpras
- Ketika ada kerusakan dalam sarana prasarana pesantren, santri wajib lapor kepada pengurus
- Santri wajib menjaga sarana dan prasarana pesantren
- Ketika meminjam sarana dan prasarana pesantren harus izin pengurus
- Jika meminjam barang kebersihan harus dikembalikan ditempatnya
Pers Dan Publikasi
- Santri wajib mengirim karya tulis setiap seminggu sekali (dijadwal per marhalah)
Koptren
- Santri wajib menulis barang yang dibeli di buku yang disediakan
- Tidak boleh hutang dan uang harus pas
- Santri boleh menitipkan makanan dengan bagi hasil 10%
PASAL III
SANKSI
Keagamaan dan Pendidikan
- Santri yang tidak mengikuti sholat jamaah tanpa alasan keterangan yang telah di tentukan, maka dikenakan takzir menyalin surat bagai berikut :
- 1x tidak jamaah menyalin Qs. An Nazi’at
- 2x tidak jamaah menyalin Qs. An Nazi’at dan An Naba’
- 3x tidak jamaah menyalin Qs. An Nazi’at, An Naba’ dan Al Fajr
- Setelah menyelesaikan takzir, setelah sorogan bakda shubuh santri yang bersangkutan mengisi form yang sudah disediakan pengurus, form dilaporkan ke Abah di meja tempat Abah menyimak sorogan.
- Mengerjakan salinan takzir wajib menggunakan pulpen biru
- Santri yang tidak mengikuti Ta’lim tanpa alasan di kenakan denda Rp. 5000,- dan apabila membawa surat dispen maka membayar setengah dari harga surat (Rp. 1000,-)
- Santri yang tidak mengikuti diba’, khitobah, dan rutinan ba’da maghrib (membaca surat yaasin) tanpa izin dikenakan denda Rp. 5000,-
- Santri yang membawa HP akan dikenakan sanksi:
-satu sampai tiga kali : peringatan
-empat sampai enam kali : Rp. 5000,-
-jika melebihi batas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan pengurus
- Santri yang bertugas dalam kegiatan khitobah namun mengundurkan diri, wajib mencari pengganti
- Santri yang bertugas dalam kegiatan khitobah namun mengundurkan diri tanpa konfirmasi, maka dikenakan takzir berupa membuat surat pernyataan yang sudah disediakan oleh pengurus, kemudian dibawa ke ndalem untuk menghadap ke pengasuh.
Keamanan
- Santri yang keluar melebihi batas maksimal (22.00 WIB) dikenakan denda sebesar Rp. 5000,-
- Santri yang melanggar Pasal II bagian Keamanan Poin 3, 4, 7, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dikenakan sanksi :
-satu kali : peringatan
-dua kali : Rp. 2000,-
-tiga kali : sesuai kebijakan pengurus.
3. Santri yang telat kembali saat perpulangan akan di kenakan sanksi:
-tanpa ijin : Rp. 5000,-
Olahraga dan Seni
- Jika tidak mengikuti kegiatan mingguan, bulanan, atau tahunan santri di kenakan denda Rp. 5000,- per kegiatan
Kebersihan dan Kesehatan
- Sanksi piket harian
-mebersihkan tangga, keramik jalan dari ndalem ke aula utama sebelum jama’ah maghrib dilaksanakan
- Sanksi piket mingguan
-membersihkan got dan rambut yang ada di kamar mandi, dimulai sekitar pukul 05.45 bakda ngaji subuh sampai selesai
- Sanksi lain
-bagi yang tidak membersihkan peralatan dapur setelah memasak harus membersihkkan lagi sampai bersih dan membuang sampah di dapur
-barang pribadi yang berada di aula Khadijah dan Aisyah sebelum ta’lim dan belum diamankan setelah ada peringatan, maka dikenakan denda Rp. 1.000,- per barang
Sarana Prasarana
- Santri yang merusak atau menghilangkan sarana prasarana pesantren wajib mengganti.
Pers/Publikasi
- Santri yang tidak melaksanakan jadwal pengiriman karya tulis @marhalah di kenakan sanksi:
-satu kali : kertas folio 1 pak
-dua kali : kertas hvs 1 pak
-tiga kali dan seterusnya : sesuai kebijakan pengurus.
Ketentuan Tambahan
- Jika terdapat hal-hal yang belum diatur, akan dibuat kebijakan sesuai dengan arahan pengasuh
- Jika terdapat kesalahan dalam peraturan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Komentar Terbaru